Merak, 3 Juli 2026 – Keberadaan fasilitas area bermain anak di atas KMP Wira Qaila menjadi perhatian sejumlah penumpang. Fasilitas yang ditempatkan di dek terbuka kapal tersebut dinilai dapat memberikan hiburan bagi anak-anak selama perjalanan penyeberangan. Namun, di sisi lain, muncul berbagai pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penyeberangan, standar keselamatan pelayaran, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, area bermain dilengkapi sejumlah wahana, seperti perosotan dan pagar pembatas, serta berada di area yang masih terlindungi railing kapal. Meski demikian, publik mempertanyakan apakah pemasangan fasilitas tersebut telah melalui kajian risiko dan evaluasi teknis, memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang, serta memenuhi seluruh ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku.
Selain aspek keselamatan, masyarakat juga mempertanyakan status pengelolaan area bermain tersebut. Belum diketahui secara pasti apakah fasilitas itu merupakan bagian dari layanan yang disediakan langsung oleh perusahaan pelayaran selaku operator kapal, dikelola oleh pihak ketiga melalui kerja sama, atau berada di bawah pengelolaan pihak lain.
Kejelasan mengenai pengelola dinilai penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas, pemeriksaan berkala, penerapan standar keselamatan, hingga penanganan apabila terjadi insiden yang melibatkan pengguna area bermain.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan, penyelenggara angkutan wajib memenuhi unsur keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan pelayanan bagi seluruh penumpang. Dalam konteks tersebut, keberadaan fasilitas tambahan di atas kapal juga perlu dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan teknis, tidak mengganggu jalur evakuasi, serta telah melalui proses evaluasi keselamatan sesuai regulasi yang berlaku.
Di samping itu, publik mempertanyakan apakah telah tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan area bermain, termasuk mengenai batas usia pengguna, kapasitas maksimal, kewajiban pendampingan oleh orang tua atau wali, serta mekanisme penutupan fasilitas ketika kapal menghadapi cuaca buruk, gelombang tinggi, maupun kondisi darurat lainnya.
Sesuai kewenangannya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten bertugas melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan pelayaran dan kelaiklautan kapal. Sementara itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penjelasan dari kedua instansi tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa keberadaan area bermain di atas KMP Wira Qaila telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan transportasi penyeberangan.
Media ini telah mengajukan konfirmasi kepada KSOP Kelas I Banten, BPTD Kelas II Banten, serta pihak operator KMP Wira Qaila terkait legalitas penyediaan area bermain tersebut. Konfirmasi meliputi dasar perizinan pemasangan fasilitas, hasil kajian keselamatan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan, mekanisme pengawasan, hingga penerapan prosedur keselamatan bagi pengguna.
Menanggapi persoalan tersebut, pengamat kebijakan publik bidang kepelabuhanan, Andri Gunawan, S.H., CPLA, menilai bahwa pengawasan regulator terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penyeberangan harus dilakukan secara optimal, khususnya terhadap setiap fasilitas tambahan yang dipasang di atas kapal.
Menurut Andri, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019, aspek keselamatan dan keamanan merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan SPM angkutan penyeberangan. Oleh karena itu, setiap fasilitas tambahan yang dipasang di atas kapal semestinya telah melalui kajian teknis dan evaluasi keselamatan secara menyeluruh sebelum digunakan oleh penumpang.
Ia menilai, apabila legalitas maupun hasil kajian teknis suatu fasilitas masih dipertanyakan, regulator perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Selain itu, Andri mengingatkan bahwa karakteristik operasional kapal berbeda dengan wahana bermain di darat. Pergerakan kapal akibat gelombang, angin, maupun perubahan cuaca dinilai dapat menimbulkan risiko tambahan yang harus menjadi bagian dari analisis keselamatan sebelum fasilitas digunakan.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area bermain tersebut. Menurutnya, kepastian mengenai penanggung jawab diperlukan untuk menjamin perlindungan hukum bagi pengguna apabila terjadi insiden.
Di sisi lain, Andri menilai belum adanya tanggapan dari operator maupun regulator terhadap permintaan konfirmasi media berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Operator memang dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang. Namun, seluruh fasilitas yang disediakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengurangi standar keselamatan pelayaran,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah keberadaan area bermain anak di KMP Wira Qaila telah melalui proses evaluasi keselamatan secara menyeluruh serta memperoleh persetujuan dari regulator sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Andri meminta KSOP Kelas I Banten maupun BPTD Kelas II Banten memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas fasilitas tersebut, hasil kajian keselamatan yang telah dilakukan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta bentuk pengawasan yang telah dilaksanakan.
“Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan maupun pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM), regulator harus memberikan klarifikasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak operator KMP Wira Qaila, KSOP Kelas I Banten, maupun BPTD Kelas II Banten belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan media melalui aplikasi WhatsApp.
Apabila tanggapan resmi telah diterima, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Transparansi dari operator maupun regulator dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap fasilitas yang tersedia di atas kapal telah memenuhi standar keselamatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh penumpang, khususnya anak-anak sebagai pengguna area bermain.***
