BOGOR – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Pelaut Awak Kapal (PAK) dan Awak Kapal Perikanan (AKP) Indonesia yang bekerja di luar negeri. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Isu Strategis dalam Penguatan Penempatan dan Perlindungan PAK dan AKP di Kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika (Pasosaf) yang berlangsung di Bogor, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya yang membahas sinkronisasi kebijakan penguatan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya Anak Buah Kapal (ABK), pada April 2026.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, mengatakan perlindungan terhadap PAK dan AKP menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara dalam menjamin penghormatan hak asasi manusia, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan sosial, serta perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor maritim internasional.
“Masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan bersama, mulai dari tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga, belum optimalnya integrasi data nasional, maraknya praktik perekrutan ilegal dan penyalahgunaan visa, hingga perbedaan skema asuransi yang berdampak pada perlindungan awak kapal ketika mengalami kecelakaan kerja,” ujar Andika.
Dalam forum tersebut, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran sektor maritim. Salah satunya adalah harmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga guna menciptakan tata kelola perlindungan yang lebih terintegrasi dan selaras dengan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, rapat juga mendorong pengembangan interoperabilitas data pekerja migran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan data dari Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), data buku pelaut, data keimigrasian, serta sistem informasi kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Rekomendasi lainnya mencakup penguatan mekanisme perlindungan lintas yurisdiksi melalui peningkatan kerja sama internasional dan diplomasi perlindungan pekerja migran sektor maritim, penyederhanaan prosedur penempatan resmi yang legal dan aman, peningkatan literasi serta kompetensi pekerja migran, hingga optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perekrutan ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja.
Menurut Andika, rekomendasi yang disusun dalam forum tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hak-hak pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di berbagai negara tujuan penempatan.
“Melalui forum ini, kami mendukung penuh penyusunan rekomendasi yang implementatif dan berorientasi pada penguatan perlindungan hak-hak PAK dan AKP. Langkah ini penting untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran, meningkatkan keselamatan kerja, serta menjamin kesejahteraan pekerja migran Indonesia di sektor maritim,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kemenko Polkam, Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah pemerintah daerah.
Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berharap sistem perlindungan bagi pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia dapat semakin kuat, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pekerja migran sektor maritim di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika. ***
