MERAK – Beredarnya dokumen yang mengatasnamakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengenai rencana penutupan sementara Dermaga 5 Pelabuhan Merak memunculkan pertanyaan publik terkait penyebab kerusakan fasilitas pelabuhan yang disebut terjadi pada Fender Nomor 3 Dermaga V, 13 Juni 2026.
Dalam dokumen yang beredar, penutupan Dermaga 5 disebut dilakukan selama tiga hari untuk mendukung pekerjaan perbaikan fasilitas dermaga. Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga keselamatan dan kelancaran proses pekerjaan.
Dokumen itu juga merujuk pada Surat Pernyataan Kesediaan Perbaikan Fender Nomor 3 Dermaga V oleh PT Damai Lintas Bahari tertanggal 2 Juni 2026. Namun hingga Sabtu, 13 Juni 2026, belum terdapat keterangan resmi dari otoritas pelabuhan mengenai kronologi kejadian, tingkat kerusakan, maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Beredarnya dokumen tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai dugaan keterkaitan kerusakan fender dengan insiden yang disebut melibatkan KMP Royce. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
Sebagai instansi yang berwenang dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan fasilitas kepelabuhanan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai kondisi fasilitas yang mengalami kerusakan serta langkah penanganan yang dilakukan.
Selain menyangkut aspek keselamatan, penutupan sementara Dermaga 5 juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi operasional penyeberangan lintas Merak–Bakauheni. Jalur tersebut merupakan salah satu lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia yang melayani mobilitas penumpang, kendaraan, dan distribusi logistik antarpulau.
Pengamat transportasi maritim menilai setiap kejadian yang berdampak terhadap fasilitas pelabuhan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab kerusakan, tingkat dampak yang ditimbulkan, serta langkah-langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak terkait. Transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan transportasi publik,” ujar seorang pemerhati transportasi maritim.
Menurut dia, evaluasi tidak hanya mencakup kondisi teknis fasilitas dermaga, tetapi juga prosedur operasional, pengawasan keselamatan, hingga aspek mitigasi risiko yang diterapkan oleh operator dan regulator.
Sementara itu, masyarakat juga menunggu kepastian mengenai strategi mitigasi yang disiapkan selama proses perbaikan berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi antrean kendaraan maupun gangguan pelayanan akibat berkurangnya kapasitas dermaga yang beroperasi.
“Yang paling penting bagi kami adalah keselamatan dan kelancaran layanan. Jika memang ada perbaikan dermaga, masyarakat tentu berharap informasi disampaikan secara terbuka agar pengguna jasa dapat menyesuaikan perjalanan mereka,” kata Ari, salah seorang pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak.
Hingga berita ini terbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari KSOP Kelas I Banten, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai kebenaran dokumen yang beredar, kondisi fasilitas Dermaga 5, dan dampaknya terhadap operasional penyeberangan Merak–Bakauheni. ***
