MERAK – Pelaksanaan pekerjaan perawatan preventif sistem hidrolik sideramp dan moveable bridge di Dermaga IV Pelabuhan Merak memunculkan sejumlah pertanyaan terkait aspek administrasi proyek dan penerapan keselamatan kerja, Rabu 24 Juni 2026.
Sorotan muncul setelah adanya informasi bahwa pekerjaan telah berjalan dan permit kerja diterbitkan, sementara kontrak kerja disebut belum tersedia. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penugasan pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga penanggung jawab apabila terjadi insiden selama pekerjaan berlangsung.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, perwakilan vendor Yonfa dari perusahaan Hidro power menyatakan pekerjaan dilakukan karena kebutuhan yang dianggap mendesak.
“Wah ijin pak kalau bisa mah kenalin saya Pak biar bisa nego proyek. Kemarin kita kerja dulu pak, kita bantu ASDP aja biar lancar operasionalnya. Terkait ini kemarin saya klarifikasi di lapangan bukan orang kami pak, karena pekerja kami di area ramp,” tulisnya.
Ia juga menyebut belum terdapat kontrak kerja saat pekerjaan dilakukan.
“Belum ada kontrak pak, kebetulan kami bantu ASDP saja karena urgent,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan pelabuhan yang memiliki tingkat risiko operasional cukup tinggi.
Secara umum, dalam tata kelola proyek, pelaksanaan pekerjaan biasanya didasarkan pada dokumen penugasan yang sah, seperti kontrak kerja, Surat Perintah Kerja (SPK), Purchase Order (PO), atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar hubungan kerja antara pemberi pekerjaan dan pelaksana.
Sementara itu, permit kerja pada prinsipnya merupakan dokumen pengendalian keselamatan yang berfungsi memberikan izin pelaksanaan pekerjaan setelah aspek risiko, Job Safety Analysis (JSA), penggunaan alat pelindung diri (APD), serta langkah mitigasi bahaya diverifikasi. Permit kerja bukan merupakan pengganti kontrak atau dokumen penugasan.
Karena itu, penerbitan permit kerja sebelum adanya kontrak, SPK, atau dokumen penugasan resmi berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi, proses pengadaan, pengawasan pekerjaan, serta pengelolaan risiko keselamatan kerja.
Meski demikian, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, diperlukan penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar penerbitan permit, mekanisme penugasan yang digunakan, serta ketentuan internal perusahaan yang berlaku pada pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak pengelola pelabuhan dan manajemen asdp terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar administrasi pekerjaan maupun status kontrak dalam proyek perawatan Dermaga IV Pelabuhan Merak tersebut. (Red)
