MERAK — Kecelakaan kerja fatal kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Merak. Seorang anak buah kapal (ABK) KMP Munic 3 meninggal dunia setelah terjepit truk tronton saat mengatur kendaraan yang hendak masuk ke lambung kapal di Dermaga 4 Pelabuhan Merak, Rabu 27 Mei 2026 lalu.
Peristiwa tersebut langsung memunculkan pertanyaan publik terkait sistem keselamatan kerja bagi awak kapal yang bertugas di area operasional bongkar muat kendaraan. Aktivitas pengaturan kendaraan di atas kapal diketahui merupakan salah satu pekerjaan berisiko tinggi karena melibatkan kendaraan berbobot besar dengan ruang gerak terbatas, 01 Juni 2026.
Di tengah duka atas meninggalnya korban, muncul pertanyaan lain yang berkembang di masyarakat. Pasalnya, beredar informasi bahwa setelah insiden terjadi, kapal diduga masih sempat melakukan satu kali pelayaran sebelum akhirnya lego jangkar dan tidak kembali beroperasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penanganan kecelakaan kerja fatal di lingkungan kapal, termasuk prosedur penghentian operasional pasca insiden dan langkah investigasi yang seharusnya dilakukan.
Selain itu, publik juga mempertanyakan bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan operator kapal terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan, termasuk kepastian proses hukum maupun investigasi terhadap penyebab kecelakaan.
Saat dikonfirmasi terkait sejumlah pertanyaan tersebut, salah satu pejabat KSOP Banten hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Waalaikumsalam, mohon waktu,” tulis pejabat tersebut kepada awak media.
Pengamat transportasi menilai kejadian tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, khususnya dalam operasional kapal penyeberangan.
“Insiden seperti ini tidak cukup hanya dilihat sebagai kecelakaan kerja biasa. Yang harus dievaluasi adalah apakah sistem keselamatan berjalan, apakah mitigasi risiko diterapkan, dan apakah pengawasan benar-benar dilakukan,” ujar pengamat transportasi.
Menurutnya, keselamatan awak kapal seharusnya menjadi bagian utama dari sistem operasional, bukan sekadar prosedur administratif.
Hingga berita ini di terbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak operator kapal mengenai kronologi lengkap kejadian, kondisi operasional kapal setelah insiden, maupun langkah yang akan diambil perusahaan pasca meninggalnya korban.
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan yang selama ini kerap muncul setiap terjadi insiden di sektor transportasi: apakah sistem keselamatan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau baru menjadi perhatian setelah nyawa melayang.(Tim/Red).
