MERAK, 22 Juni 2026 – Pelaksanaan pekerjaan perawatan preventif sistem hidrolik sideramp dan moveable bridge di Dermaga IV Pelabuhan Merak menuai sorotan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Senin (22/6/2026), sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas perawatan fasilitas dermaga. Namun, ditemukan dugaan ketidaksesuaian penerapan standar K3 pada salah satu vendor pelaksana pekerjaan.
Pekerjaan yang mencakup aktivitas pengelasan dan pekerjaan pada ketinggian tersebut sejatinya wajib menerapkan prosedur keselamatan secara ketat guna mencegah kecelakaan kerja. Selain melindungi pekerja, penerapan K3 juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan fasilitas pelabuhan yang merupakan objek vital pelayanan penyeberangan.
Sesuai Surat Pemberitahuan Nomor TN.301/00645/VI/ASDP-MRK/2026 yang ditandatangani General Manager Merak, Umar Imran Batubara, Dermaga IV ditutup sementara sejak 21 Juni hingga 23 Juni 2026 untuk mendukung pekerjaan pemasangan bracket sideramp dan pembersihan Hydraulic Power Unit (HPU) moveable bridge.
Pengamat K3 menilai setiap pekerjaan berisiko tinggi wajib diawali dengan penyusunan dan pelaksanaan Job Safety Analysis (JSA) sebagai dasar identifikasi potensi bahaya dan langkah pengendalian risiko. Dokumen tersebut umumnya menjadi bagian dari persyaratan kerja yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai.
“Jika benar terdapat ketidaksesuaian penerapan K3 di lapangan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius. Keselamatan kerja tidak boleh hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi harus diterapkan secara nyata selama pekerjaan berlangsung,” ujar seorang pengamat K3.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan standar keselamatan kerja selama proyek berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor pelaksana maupun menejemn PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Merak belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk divisi teknik, petugas K3, serta General Manager ASDP Cabang Merak, namun belum memperoleh tanggapan.
Media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan fakta dan penjelasan atas dugaan pengabaian standar K3 tersebut. (Red)
