Cilegon, 25 Oktober 2026 — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten melaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui pemeriksaan kelaikan kendaraan (*rampcheck*) terhadap bus pariwisata di kawasan wisata Pantai Anyer, tepatnya di Pantai Batu Saung dan Pantai Sambolo 1, pada tanggal 24 s.d. 25 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan angkutan pariwisata yang beroperasi, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berwisata di kawasan Pantai Anyer. Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan operator dan pengemudi terhadap ketentuan keselamatan serta administrasi kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 20 kendaraan bus pariwisata telah menjalani inspeksi. Dari jumlah tersebut, 13 kendaraan dinyatakan laik jalan, sedangkan 7 kendaraan belum memenuhi persyaratan administrasi kendaraan, bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dapat dikenakan teguran berupa surat peringatan s.d surat tilang.
Eko Indrayanto selaku Kepala BPTD Kelas II Banten, Melalui kegiatan ini mengimbau kepada perusahaan otobus dan pengemudi bus pariwisata agar senantiasa memastikan kelengkapan dokumen kendaraan serta memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.
BPTD Kelas II Banten berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keselamatan angkutan jalan secara berkala, khususnya di kawasan wisata, guna mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, tertib, dan selamat bagi seluruh masyarakat.***
