MERAK — Proses pengangkatan bangkai kapal atau salvage KMP Batumandi yang tenggelam masih berada pada tahap persiapan teknis. Hingga Senin (26/10/2026), proses tersebut belum memasuki tahap pelaksanaan pengangkatan karena masih diperlukan evaluasi teknis, penelaahan metode pengangkatan, serta penilaian risiko untuk memastikan operasi berjalan aman dan sesuai ketentuan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Budi Mantoro, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan instansi terkait guna mempercepat persiapan operasi salvage. Salah satu tahapan yang perlu dituntaskan adalah penunjukan perusahaan pelaksana pengangkatan kapal atau salvor. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, belum ada informasi bahwa perusahaan pelaksana tersebut telah resmi ditunjuk.

Sebelum operasi pengangkatan dilaksanakan, hasil kajian teknis akan menjadi dasar untuk menentukan metode penanganan yang sesuai dengan kondisi kapal, aspek keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim. Kementerian Perhubungan berharap proses tersebut dapat segera berlanjut ke tahap pelaksanaan setelah seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi.
Sambil menunggu proses salvage, pengamanan lokasi KMP Batumandi terus diperkuat. Distrik Navigasi Tanjung Priok telah memasang pelampung penanda bahaya navigasi (buoy) pada Minggu (25/10), sekitar 93 meter dari posisi kapal. Selain itu, oil boom telah dipasang dengan dukungan Pertamina Gerem dan Pertamina Sekong untuk mengantisipasi potensi penyebaran minyak di permukaan air apabila terjadi kebocoran.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menegaskan bahwa penanganan pascainsiden terus berjalan melalui koordinasi dengan regulator, otoritas pelabuhan, dan instansi terkait. ASDP menyatakan persiapan penanganan lanjutan kapal masih berlangsung, dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas.
Dengan demikian, status terkini salvage KMP Batumandi masih pada tahap evaluasi dan persiapan, sementara pelaksanaan pengangkatan menunggu penyelesaian kajian serta persyaratan administrasi, termasuk proses penunjukan salvor. ***
