CILEGON — Pengawasan terhadap kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Merak, Banten, menjadi sorotan. Kendaraan bermuatan B3 maupun kendaraan yang sebelumnya digunakan mengangkut B3 dan dalam kondisi kosong diduga masih dapat masuk pelabuhan serta menggunakan kapal Ro-Ro reguler, Kamis 8 okt 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pemeriksaan kendaraan, dokumen pengangkutan, deklarasi barang, dan prosedur keselamatan sebelum kendaraan dimuat ke kapal.
Penanganan barang berbahaya di pelabuhan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Regulasi tersebut antara lain mengatur tata cara penanganan barang berbahaya serta kewajiban pemberitahuan kepada Syahbandar.
Salah seorang kepal cabang perusahaan pelayaran suwasta mengatakan persoalan tersebut sedang dalam tahap sosialisasi.
“Tanya KSOP saja. Kalau itu coba tanyakan saja ke ASDP, Mas. Sekarang lagi disosialisasikan juga sama operator kapal,” ujar sumber.
Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada KSOP Kelas I Banten sejak Rabu, 7 Oktober 2026, termasuk kepada Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) mengenai mekanisme pengawasan kendaraan B3.
Namun hingga berita ini terbitkan, pihak KSOP Banten belum memberikan keterangan resmi.
Persoalan ini menjadi penting karena kapal Ro-Ro reguler juga mengangkut penumpang dan kendaraan umum. Kepastian mengenai status, dokumen, pemeriksaan, serta prosedur keselamatan kendaraan pengangkut B3 maupun kendaraan bekas pengangkut B3 perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi masih membuka ruang bagi KSOP Banten, operator kapal, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.Red
