Lampung – Sejumlah rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi memprihatinkan para penumpang dan sopir logistik yang terlantar di atas KMP Mutiara Persada 3 milik PT Atosim Lampung Pelayaran. Kapal tersebut dilaporkan mengalami mati mesin di perairan selat Sunda, hingga terapung selama berhari-hari di tengah laut.
Salah satu sopir logistik, Dedi Kurniadi, mengaku mengalami keterlambatan sejak awal keberangkatan.
“Kami membeli tiket keberangkatan PT ALP dengan jadwal semula tanggal 13 Mei pukul 08.00 WIB. Namun jadwal terus mundur. Kendaraan baru mulai dimuat pukul 21.00 WIB dan kapal akhirnya baru bertolak pukul 04.30 WIB keesokan harinya,” ujarnya.

Di atas kapal tersebut tercatat sekitar 110 unit kendaraan barang beserta para penumpangnya mengalami kondisi serupa, menunggu kepastian keberangkatan maupun penanganan dari pihak operator kapal.
Bagi para sopir logistik, kejadian ini bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga menyebabkan kerugian materiil akibat keterlambatan distribusi barang dan aktivitas operasional.
Hingga kini, para penumpang mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait proses evakuasi maupun kepastian kapan perbaikan mesin kapal selesai dilakukan. Informasi yang diterima menyebutkan mesin kapal masih dalam tahap perbaikan.

Kondisi di atas kapal pun menjadi sorotan setelah beredarnya video yang memperlihatkan adanya api unggun sederhana yang digunakan untuk memasak air di atas dek kapal. Situasi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pelayaran dan berpotensi memicu kebakaran di atas kapal.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta standar keamanan selama pelayaran berlangsung.
Diketahui, kapal berangkat dari Pelabuhan Cigading pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.59 WIB dengan tujuan Pelabuhan Panjang. Namun, beberapa jam setelah pelayaran berlangsung, kapal mengalami mati mesin di tengah laut.
Peristiwa ini juga menimbulkan sorotan terhadap pengawasan kelaikan kapal oleh Syahbandar . Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal wajib menjalani pemeriksaan atau pre departure check guna memastikan kapal laik laut dan aman berlayar sebelum diberangkatkan.
Pemeriksaan tersebut mencakup kesiapan mesin induk, sistem keselamatan, alat navigasi, hingga kesiapan awak kapal, sebagaimana diatur dalam regulasi turunan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Atosim Lampung Pelayaran maupun pihak syahbandar terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut. (Red)
