CILEGON — Aktivitas pembangunan pagar di kawasan Terminal Terpadu Merak, yang berada di bawah pengelolaan BPTD Kelas II Banten, menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sabtu 23 Mei 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerja tampak melakukan pengadukan material dan aktivitas konstruksi hanya menggunakan pakaian kerja biasa. Beberapa pekerja juga terlihat tidak mengenakan helm proyek maupun sepatu keselamatan saat bekerja di area pembangunan.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pekerja. Terlebih, proyek berada di kawasan fasilitas umum dengan aktivitas kendaraan dan masyarakat yang cukup padat.
Dalam aturan keselamatan kerja konstruksi, penggunaan APD merupakan kewajiban dasar guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja di lapangan.
Sejumlah pihak menilai pengawasan penerapan K3 pada proyek fasilitas publik seharusnya dilakukan lebih ketat. Selain menyangkut keselamatan pekerja, lemahnya penerapan standar K3 juga dinilai dapat berdampak pada aspek hukum dan tanggung jawab pelaksana proyek apabila terjadi insiden kerja.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko, belum memberikan keterangan resmi terkait penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun BPTD Kelas II Banten terkait dugaan pelanggaran K3 pada kegiatan pembangunan pagar tembok di Area Terminal Terpadu Merak.***
